Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian Keamanan Umum Tiongkok: 55 Tersangka Penipuan Telekomunikasi Dipulangkan dari Indonesia

Kementerian Keamanan Umum Tiongkok mengumumkan 55 tersangka penipuan telekomunikasi dipulangkan dari Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keamanan Umum Tiongkok mengumumkan 55 tersangka penipuan telekomunikasi dipulangkan dari Indonesia.

Demikian disampaikan Kementerian Keamanan Umum Tiongkok, seperti dilansir China Radio International, Senin (5/2/2018).

Baca: Pria Ini Menikah Dengan Anak Kandungnya Setelah Meninggalkan Istrinya, Begini Kisahnya

Dilaporkan 55 tesangka penipuan telekomunikasi itu tiba, Jumat (2/2/2018) pukul 17.00 waktu setempat, dengan menumpang sebuah pesawat carter milik CAAC dan mendarat di Bandar Internasional Tianjin Tiongkok.

Para tersangka penipuan tersebut terlibat dalam 60 kasus di 20 provinsi di seluruh negeri dengan kerugian senilai 30 juta yuan RMB.

Baca: Jokowi : Kebijakan Satu Peta‎ Dapat Selesaikan Konflik Tumpang Tindih

Tercatat sudah 143 tersangka dipulangkan dari Indonesia sejak Agustus tahun lalu oleh Penegak hukum Tiongkok.

Pada Juni tahun lalu, Kementerian Keamanan Umum Tiongkok mengerahkan tim kerja ke Indonesia untuk mengadakan kerja sama penegakan hukum terhadap tersangka penipuan telekomunikasi dan berhasil menangkap dan memulangkan 143 tersangka.

Setelah itu, pihak kepolisian Indonesia terus melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari pihak Tiongkok.

Pada 11 Januari tahun ini, kembali berhasil menahan 55 tersangka di Pulau Bali.

Di bawah dukungan kuat Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia, aparat terkait Indonesia belakangan ini memutuskan untuk menyerahkan 55 tersangka kepada pihak Tiongkok. (China Radio International)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved