Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Jombang

Dibawa ke Rutan Guntur, Bupati Nyono Minta Maaf kepada Warga Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) buka suara sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Penulis: Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) buka suara sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Nyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Di hadapan awak media, Nyono menjelaskan dugaan suap yang diterimanya untuk modal pembayaran iklan di salah satu media setempat dalam pencalonannya sebagai petahana di kabupaten tersebut.

Baca: Tiru Bandung, Sandiaga Uno Akan Bangun Skybridge di Tanah Abang

Nyono mengklaim uang yang digelontorkan untuk iklan berasal dari sumbangan teman-temannya.

Menurut pengakuannya, apapun yang dilakukan untuk pencalonannya merupakan bantuan dari koleganya.

"Kemarin itu ada sumbangan, yang sedikit itu diberikan, ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman," ujar Nyono, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Kendati demikian, Politikus Golkar itu menyadari tindakan tersebut salah.

Sehingga ia pun meminta maaf lantaran mengaku tidak tahu bahwa penggunaan uang yang dihimpun melalui 'kutipan' dana 34 Puskesmas se-Jombang itu adalah salah dan melanggar hukum.

Baca: 4 Jenazah Korban Jatuhnya Crane di Jatinegara Diserahkan kepada Keluarga

"Makanya saya mohon maaf, saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum," tegas Nyono.

Nyono kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jombang.

"Sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, saya minta maaf betul," kata Nyono.

Usai menyampaikan maafnya, ia langsung dibawa menuju ke Rutan Guntur untuk menjalani 20 hari pertamanya sebagai tahanan, bersama para tahanan KPK lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved