Zumi Zola Terjerat Kasus
Sikapi Penetapan Tersangka Zumi Zola, Mendagri Mengaku Sedih
"Tapi apapun terkait kasus Gubernur Jambi, kita harus kedepankam asas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap nantinya,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka dalam kasus suap persetujuan APBD di Provinsi Jambi.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo prihatin dengan kembali dijeratnya kepala daerah dalam kasus korupsi.
Tjahjo yakin, dalam hal perencanaan anggaran, semua kepala daerah paham, mana saja area yang rawan korupsi.
Baca: ICW Puji KPK Tetapkan Gubernur Zumi Zola Jadi Tersangka
"Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya kepala daerah yang harus berurusan dengan Aparat penegak hukum hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara kepala dengan DPRD," kata Tjahjo via pesan pendek menanggapi ditetapkannya Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka, Jumat (2/2/2018).
Lanjut Tjahjo, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah sudah dilakukan.
Dalam revisi PP tersebut, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi.
Sehingga tidak ada lagi menjadi area rawan korupsi.
Baca: Brankas Berukuran 1 x 2 Meter di Bawah Tangga Vila Zumi Zola Berisi Uang Rupiah dan Dolar Amerika
"Sebagai contoh dalam revisi PP tersebut dinyatakan, bahwa dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkn oleh kepala daerah," kata Tjahjo.
Demikian juga terhadap RAPBD, lanjut Tjahjo, apabila tidak disepkati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan.
Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar
Ia sendiri sebagai Mendagri sangat yakin, area rawan korupsi, khususnya terkait perencanaan anggaran sudah dipahami kepala daerah dan DPRD.
"Tapi apapun terkait kasus Gubernur Jambi, kita harus kedepankam asas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap nantinya," ujarnya.