Mahfud MD Sebut Tidak Masalah Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP Asal Substansinya Beda
Pasal penghinaan presiden kembali masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara itu dalam draf RKUHP pasal penghinaan presiden terdapat dalam pasal 263 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Pasal tersebut kemudian diperluas dengan pasal 264 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.