Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Tidak Masalah Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP Asal Substansinya Beda

Pasal penghinaan presiden kembali masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Dewan Pembina UKP PIP dan Mantan Ketua MK Mahfud. 

‎Sementara itu dalam draf RKUHP pasal penghinaan presiden terdapat dalam pasal 263 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.‎

Pasal tersebut kemudian diperluas dengan pasal 264 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved