Minggu, 5 Oktober 2025

Ancaman Dokteroid Bagi Kesehatan Masyarakat

Mengacu UU praktik kedokteran, syarat menjalankan praktik kedokteran adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Ancaman Dokteroid Bagi Kesehatan Masyarakat
net
Ilustrasi dokter

"Perlindungan masyarakat dari layanan dokter yang tidak bermutu menjadi perhatian utama dari IDI,” katanya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, IDI bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan pembinaan terhadap dokter dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu serta melindungi masyarakat.

Selanjutnya dalam hal pengawasan dan pembinaan juga dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Hingga saat ini, dalam penanganan kasus Dokteroid, PB IDI menggandeng Bareskrim Mabes POLRI, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lebih lanjut, IDI akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data KTP, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi terkait dengan data lulusan FK, serta dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan data Surat Ijin Praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” kata dr. Mahesa Paranadipa, MH, Ketua Bidang Organisasi PB. IDI.

Meski demikian, PB IDI dan KKI berharap masyarakat juga dapat membantu memberikan informasi lebih jelas mengenai potensi keberadaan Dokteroid.

“Karena risiko ini dapat dirasakan oleh masyarakat serta sanksi yang dapat ditegakkan semata-mata untuk melindungi masyarakat. Perlindungan kepada masyarakat harus menjadi prioritas semua pihak, namun tetap harus dijalankan dengan profesional dan bertanggungjawab,” kata dra Sri Haruti Indah Sukmaningsih dari Konsil Kedokteran Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved