Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Agus Rahardjo Pernah Disidang di Kantor Wapres Karena Dituduh Hambat Program e-KTP

Selanjutnya hakim menanyakan soal apa yang terjadi setelah Kemendagri menghiraukan saran dari LKPP ?

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat disidang terkait pendampingan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri saat Agus masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta‎, kala itu selain Agus, ia juga ikut disidang di Kantor Wapres.

"‎Kami sudah minta untuk proses di pengadaan di perbaiki sesuai koreksi saya. Tapi tidak digubris, mereka (Kemendagri) jalan terus. Tahu-tahu ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga kirim surat kenapa masukan gak dihiraukan, tapi tidak digubris," ungkap Setya Budi saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya hakim menanyakan soal apa yang terjadi setelah Kemendagri menghiraukan saran dari LKPP ? Setya Budi menjawab dirinya dilaporkan ke Presiden, dengan tuduhan menghambat program e-KTP.

"‎Malah kami dilaporkan ke presiden. Lalu kami dipanggil, disidang di kantor Wapres. Waktu itu seingat saya yang sidang Pak Sofyan Djalil, Deputi Wapres. Lalu deputi satu lagi, tidak hafal saya namanya. Kebetulan yang disidang itu saya sama Kepala LKPP, Agus Rahardjo yang sekarang Ketua KPK," ungkap Setya Budi.

Baca: Soal Video, Ray Rungkuti: Tito Tak Perlu Dicopot Sebagai Kapolri

"Anda sampaikan tidak kesalahan-kesalahan itu, responnya apa? tanya hakim lagi.

Setya Budi menjawab akhirnya LKPP mengundurkan diri, tidak memberikan pendampingan karena tidak ingin bertanggung jawab apabila dikemudian hari, terjadi masalah.

"Di Kantor Wapres diputuskan jalan terus, lalu LKPP mengundurkan diri. Posisi LKPP karena tidak nurut ya kami mengundurkan diri, kami tidak mau tanggung jawab," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved