Selasa, 7 Oktober 2025

Ketua PBNU Minta Polemik Pernyataan Kapolri Jangan Diteruskan

"Masalah potongan pidato pak kapolri yang ada di video viral itu sudah selesai, tidak lagi ada kelanjutan. Sudah tidak ada lagi diperlukan Tabayun."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, meminta semua pihak supaya menghentikan polemik beredarnya video pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dinilai menyinggung ormas islam.

Said Aqil sudah mendengar klarifikasi dari mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Baca: Klarifikasi Pernyataannya, Kapolri Akui Kata Sambutannya Dipotong 2 Menit

Tito menyampaikan keterangan mengenai video itu di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Selain Said Aqil, dalam kesempatan itu turut hadir perwakilan 14 ormas islam yang tergabung di Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI).

Pertemuan berlangsung tertutup.

Baca: Ketua MUI Sebut Video Pernyataan Kapolri yang Kontroversial Itu Sebenarnya Video Lama

"Masalah potongan pidato pak kapolri yang ada di video viral itu sudah selesai, tidak lagi ada kelanjutan. Sudah tidak ada lagi diperlukan Tabayun. Sudah selesai di sini," tutur Said Aqil, ditemui di Kantor PBNU, Rabu (31/1/2018).

Apabila ada yang ingin melanjutkan, maka dia menuding oknum tersebut berniat tidak baik.

"Kalau yang ingin mengembangkan itu berarti ada tujuan yang kurang baik," tegasnya.

Baca: Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru

Dalam keterangannya, Tito mengaku kaget beredarnya video berdurasi sekitar 26 menit.

Dia mengetahui ada video itu saat posisi berada di luar kota.

Lalu, dia memerintahkan staff untuk mencaritahu video itu.

Akhirnya, diketahui pernyataan itu disampaikan pada 8 Februari 2017 di acara halaqoh yang diselenggarakan pesantren milik Ketua Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin.

Baca: Jaksa Agung Ingin Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Ungkap Hingga Penyandang Dananya

Ternyata, video itu dipotong sehingga hanya ada dua menit.

Selama durasi waktu dua menit itu ada bahasa-bahasa yang kalau hanya dicerna itu membuat beberapa pihak kurang nyaman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved