Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Nyatakan PKB Lolos Verifikasi Faktual

Tiga hal itu antara lain pertama verifikasi kepengurusan Kepengurusan partai berdasarkan SK Kemenkumham.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Jajaran Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa menunjukan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi faktual oleh Komisioner KPU dan Bawaslu di di Jalan Raden Saleh I No.9, RT.2/RW.2, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat pada Senin (29/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lolos verifikasi faktual.

Hal itu diungkapkannya pada Senin (29/1/2018) di Jalan Raden Saleh I No.9, RT.2/RW.2, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat.

"Berdasarkan tiga kategori tadi, tim verifikator KPU menyatakan bahwa verifikasi (PKB-red) dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.

Ada tiga hal yang menjadi indikator dalam verifikasi faktual terhadap partai politik.

Tiga hal itu antara lain pertama verifikasi kepengurusan Kepengurusan partai berdasarkan SK Kemenkumham.

Kedua verifikasi jumlah keterwakilan perempuan dalam pengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan perbandingan sebanyak 30 persen.

Baca: Bisa Selesai Masa Sidang Ini, Pansus Terorisme: Bolanya Ada di Pemerintah

Ketiga adalah lokasi kantor partai yang digunakan sampai Pemilu 2019 nanti.

Sebagaimana telah ditentukan ada tiga hal yang dilakukan verifikasi. Yang pertama adalah kepengurusan DPP. Yang dijadikan ukuran adalah SK Kemenkumham. Kemudian jumlah keterwakilan perempuan 30 persen keterwakilan di pengurusan di DPP PKB. Kemudian yang ketiga adalah domisili kantor.

Dalam kesempatan itu hadir juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta komisiner Bawaslu Firian.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memulai proses verifikasi faktual 12 partai politik (parpol) lama sejak Minggu (28/1/2018).

Verifikasi faktual terhadap 12 partai peserta pemilu 2014 itu sendiri merupakan tindak lanjut putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) 53/2018.

Sebelumnya, pada Minggu (28/1/2018) tim KPU telah memverifikasi faktual lima parpol yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Demokrat.

Sementara itu pada hari kedua atau Senin (29/1/2018), tim KPU rencananya akan memverifikasi faktual tujuh parpol yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam verifikasi faktual 12 partai lama tersebut, KPU membagi tiga tim verifikator yakni tim A, tim B, dan tim C. Satu tim terdiri dari dua komisioner dan empat sekretariat.

Selain itu, satu tim verifikator juga akan didampingi dan diawasi oleh satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved