Pemilu 2019
Ketua KPU: Belum Ada Kendala Proses Verifikasi Faktual
Arief mengatakan terdapat tiga item yang diverifikasi kepada partai politik di tingkat DPP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan verifikasi faktual partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Setelah kemarin memverifikasi lima partai yakni, PBB, PAN, Hanura, NasDem, dan Demokrat, hari ini KPU memverifikasi tujuh partai yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, dan PKB.
Sama halnya saat proses verifikasi di lima partai pada Ahad kemarin, saat verifikasi di PKS Ketua KPU Arief Hidayat di temani Ketua Bawaslu Abhan.
"Proses verifikasi ini semoga lancar, sama dengan partai-partai lainnya," ujar Arief Budiman di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, (29/1/2018).
Arief mengatakan terdapat tiga item yang diverifikasi kepada partai politik di tingkat DPP. Pertama yakni adanya kepengurusan inti mulai dari Ketua Umum, Sekretaris Jendederal, dan Bendahara, Keberadaan kantor pusat, serta terkahir keterwakilan perempuan dalam pengurus sekurang-kurang 30 persen.
Baca: KPU Peringatkan Golkar Serius Hadapi Verifikasi di Tingkat Kabupaten/Kota, Ini Alasannya
"Jadi tiga item itu harus terpenuhi dalam verifikasi," katanya.
Arief mengatakan bila ketiga item tersebut belum terpenuhi, partai politik dapat melengakpinya hingga selasa esok, (30/1/2018). Bila belum juga lengkap maka Parpol dapat melengakpinya pada masa perbaikan.
"Sejauh ini belum ada kendala, paling hanya beberapa kader perempuan yang tidak bisa hadir karena sedang sakit atau berada di luar negeri," ujarnya.