Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sugiharto Ngaku Beri Uang 100 Dolar AS kepada Ade Komaruddin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Sugiharto mempersilakan kepada Hakim Yanto untuk memanggil kakaknya, Sutiyono.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Kementeriaan Dalam Negeri Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) serta Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir (tengah) dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ade Komarudin mantan ketua DPR RI.

Baca: KPK Persilakan Setya Novanto Bongkar Pelaku Utama Skandal Korupsi e-KTP

Mendengar hal itu, Hakim Yanto bertanya tentang alasan pemberian kepada Ade Komarudin.

"Lho kok dikasih? Kamu punya utang ke Ade Komarudin? Atas dasar apa?" tanya Yanto.

"Tidak Pak. Tidak punya utang. Saya melakukan atas inisiatif sendiri saja," jawab Sugiharto.

"Lho kok baik sekali? Berarti kamu tidak dapat apa-apa?" Yanto mencecar.

"Nah itu, pak," ucap Sugiharto disambut senyum majelis hakim. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved