Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Perwira Polri Penjabat Gubernur, Sepanjang Tidak Menyalahi Aturan, Boleh Saja

Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya juga hak yang serupa terjadi pada 2008 silam.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Doddy Riyadmadji (kedua kanan) disumpah disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) saat pelantikan Pejabat Gubernur Kalimantan Barat di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018). Doddy Riyadmadji diangkat menjadi Pejabat Gubenur Kalimantan Barat menggantikan Cornelis MH yang masa jabatannya habis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Achmad Baidowi merasa tidak keberatan dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait ditunjuknya Perwira Polri menjadi Penjabat Gubernur.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya juga hak yang serupa terjadi pada 2008 silam.

Saat itu seorang perwira TNI ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), dan saat ini hal itu terulang kembali.

Namun yang ditunjuk bukan Perwira TNI, melainkan Perwira Polri.

"Pada tahun 2008 juga pernah seorang perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel, saat ini ada pati Polri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur," ujar Baidowi, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Jumat (26/1/2018).

Menurut Baidowi, usulan tersebut sah-saja selama tidak menyalahi aturan yang ada.

Baca: Komisi II DPR RI Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Usulan Polisi Jadi Penjabat Gubernur

"Sepanjang tidak menyalahi aturan, ya boleh saja," tegas Baidowi.

Sebelumnya, usulan Kemendagri itu menjadi polemik di kalangan pengamat maupun politisi.

Bahkan banyak pula yang menilai bahwa usulan tersebut bisa membuat institusi Polri mendapatkan penilaian negatif lantaran dianggap tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang.

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan usul agar Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Utara.

Nantinya baik Iriawan maupun Martuani, akan mengisi kekosongan jabatan.

Lantaran pada Juni 2018 mendatang, masa jabatan gubernur di dua daerah tersebut akan berakhir.

Selain itu, faktor lainnya memang belum ada gubernur baru yang menggantikan posisi gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara lantaran pilkada di dua provinsi itu baru dimulai pada akhir Juni.

Mendagri Tjahjo pun menyampaikan melalui pesan singkatnya, pada Kamis malam, 25 Januari 2018, bahwa Kemendagri memiliki alasan untuk meminta perwira tinggi Kepolisian RI (Polri) sebagai penjabat Guberur pada 2 provinsi itu.

Pertimbangannya adalah terkait alasan keamanan, "Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved