Ini Kendala Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Mendapat Akses Keadilan
Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan dirinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melihat banyak kendala bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan, kendala sisi internal bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan yaitu tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor.
"Kemudian, tidak ada dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga," ucap Pribudiarta di gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dari sisi eksternal, kata Pribudiarta, yaitu masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.
Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian PPPA melakukan penandatanganan perjanjian bekerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai upaya melindungi perempuan dan anak penyandang disabilitas dari kekerasan.
Pribudiarta berharap, Peradi dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan, serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2016, Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.
"Mari bersama tingkatkan perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas, kita semua bertanggung jawab dan harus bergerak bersama," ucapnya.