Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Fraksi PPP Tidak Masalah Dengan Usulan Mendagri Terkait Penjabat Gubernur

Tentunya calon Plt maupun Pjs tersebut harus memiliki reputasi dan kemampuan yang bagus.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi dalam acara Dialektika Demokrasi di Media Center DPR, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/04/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Frakai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo terkait ditunjuknya Perwira Polri menjadi penjabat gubernur sah-sah saja.

Ia mengatakan bahwa memang Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat tidam akan mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur pada Pilkada mendatang.

Sehingga kewenangan bisa saja diberikan kepada Pelaksana Tugas.

Lantaran masa bakti Gubernur untuk dua provinsi itu akan habis sebelum Pilkada dimulai.

"Untuk Sumut dan Jabar, incumbent gubernur tidak maju pilkada, maka Plt diberikan apabila masa jabatan dua gubernur tersebut habis sebelum pelaksanaan Pilkada," ujar Baidowi, melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (26/1/2018).

Selain itu menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memiliki wewenang dalam menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penanggung Jawab Sementara (Pjs) gubernur tiap provinsi, jika ada hal yang mendesak.

"Kedua, penunjukan Plt/Pjs merupakan kewenangan Kemendagri," tegas Baidowi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa siapapun, termasuk perwira Polri, memiliki hak untuk diajukan sebagai Plt maupun Pjs, jika memang memenuhi persyaratan yang ada.

Tentunya calon Plt maupun Pjs tersebut harus memiliki reputasi dan kemampuan yang bagus.

"Siapapun yang diperbolehkan (memenuhi syarat) menurut UU 10/2016 pasal 201 ayat 10, bisa diajukan sebagai Plt/Pjs asalkan memenuhi persyaratan, baik dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan usul agar Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Utara.

Nantinya baik Iriawan maupun Martuani, akan mengisi kekosongan jabatan.

Lantaran pada Juni 2018 mendatang, masa jabatan gubernur di dua daerah tersebut akan berakhir.

Selain itu, faktor lainnya memang belum ada gubernur baru yang menggantikan posisi gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara lantaran pilkada di dua provinsi itu baru dimulai pada akhir Juni.

Mendagri Tjahjo pun menyampaikan melalui pesan singkatnya, pada Kamis malam, 25 Januari 2018, bahwa Kemendagri memiliki alasan untuk meminta perwira tinggi Kepolisian RI (Polri) sebagai penjabat Guberur pada 2 provinsi itu.

Pertimbangannya adalah terkait alasan keamanan, "Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved