Korupsi di Kutai Kartanegara
Ditanya Aliran Dana Dari Bupati Kukar Rita Widyasari, Dokter Sonia Wibisono: Kasih Tahu Nggak Ya
"Tanya saja ke penyidik. Saya sudah menyampaikan ke penyidik," jelas Sonia.
Baca: Pengemudi Mobil Harrier Penabrak Anggota Polisi Hingga Koma Jadi Tersangka
Baca: Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Politikus Golkar Pertanyakan Netralitas Polri Dalam Pilkada
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.