Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Fadli Zon: Usulan Dua Jenderal Polisi Jadi Pejabat Gubernur Harus Ditolak

Wak‎il ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan penunjukkan dua Perwira Tinggi Polisi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur harus ditolak.

Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wak‎il ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan penunjukkan dua Perwira Tinggi Polisi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur harus ditolak.

Sebelumnya Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal bintang tiga yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara.

Baca: Perawat yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien di RS National Hospital Langsung Dipecat

Fadli mengatakan penolakan usulan tersebut karena pejabat gubernur dari unsur Polisi di luar kelaziman.

‎"Karena orang yang ditunjuk itu orang yang tidak ada kaitan atau orang yang tidak lazim, gitu. Saya kira ini harus ditolak lah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(25/1/2018).

Selain itu menurut Fadli penolakan usulan dua Pati Polisi menjadi pejabat gubernur untuk menghindari anggapan keberpihakan Pj Gubernur. Apalagi di Jawa Barat terdapat calon peserta Pilkada yang berlatar belakang polisi yakni Anton Charliyan.

‎"Ya anggapan masyarakat tertuju ke sana. Iya kan, ini bisa mengarah pada suatu Pilkada curang," katanya.

Alasan usulan Dua Pati Polisi tersebut. Menjadi pejabat gubernur karena Jawa Barat dan Sumatera Utara tergolong wilayah yang rawan saat Pilkada, menurut Fadli tidak tepat.

Masalah keamanan kata Fadli bukan merupakan urusan PJ Gubernur melainkan kepolisian.

‎"Itu saya kira logikanya itu harus diselaraskan ya. Bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan plt gubernur. Plt gubernur adalah menjalankan pemerintahan. Saya kira ini Mendagri harus dikritik dan harus segera merevisi itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved