Soal 72.000 Permohonan Fiktif Paspor Online, Polri Sebut Ada Keterlibatan Calo
Polri masih melakukan penyelidikan terhadap permintaan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie terkait temuan 72.000 permohonan fiktif paspor online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih melakukan penyelidikan terhadap permintaan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie terkait temuan 72.000 permohonan fiktif paspor online.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya menduga adanya keterlibatan calo dalam permohonan paspor yang dilakukan secara serentak itu. Permohonan itu menyebabkan penuhnya basis data sistem antrean paspor online Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Siber sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena 72.000 banyak banget," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Ia menduga alasan mencari keuntungan menjadi motif terbesar pelaku. Ini juga terkait banyaknya peminat dalam pembuatan paspor online.
Baca: Sepasang Oknum Polisi Berbuat Mesum di Toko Kosong, Tak Disangka Ini Dilakukan Suami Si Polwan
"Sepanjang yang dilakukan sekarang, kayaknya motif percaloan lah. Mencari keuntungan," kata Setyo.
Menurutnya, pelaku memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni. Selain itu, pelaku diduga memakai akun-akun fiktif dengan memasukkan identitas palsu ke akun tersebut.
Setyo mengatakan ada kemungkinan pula jika sistem paspor online belum secara otomatis melakukan verifikasi nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) data yang diinput.
Hal itu, kata Setyo, bisa menjadi salah satu celah calo untuk melakukan kecurangan.
"Kalau bisa langsung verifikasi kan ditolak sama imigrasinya (kalau fiktif). Yang pasti mereka tahu komputer, tahu merekayasa, mereka mengantre daftar," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie meminta penegak hukum untuk menelusuri pemohon fiktif paspor online. Diduga, pemohon fiktif tersebut adalah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.
"Kami akan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang bisa melacak pendaftar fiktif yang mengganggu pendaftaran online," ujar Ronny.
Ditjen Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif. Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.