Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Berpenampilan Santai, Fredrich Yunadi Sambangi KPK

Dirinya tampak melempar senyuman kepada awak media. Tangan kirinya tampak memegang tumpukan kertas putih.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) siang ini.

Fredrich tiba sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpangi mobil tahanan KPK.

Dirinya tampak berbusana kasual. Fredrich tampak mengenakan celana jeans dan kaos merah yang dibalut rompi tahanan.

Dirinya tampak melempar senyuman kepada awak media. Tangan kirinya tampak memegang tumpukan kertas putih.

Ketika dikonfirmasi pemeriksaannya kali ini terkait kasus apa. Fredrich mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu karena tidak ada bantah," ujar Fredrich sambil masuk ke dalam Gedung KPK.

Baca: Saksi Charles Akui Tiga Kali Bertemu Novanto dan Dijamu Makan Siang di DPR

Hari ini, KPK juga memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, sebagai saksi kasus Fredrich tentang dugaan kasus merintangi penyidikan terhadap suaminya.

Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved