Kisruh Partai Hanura
Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura
Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura oleh kubu Daryatmo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura oleh kubu Daryatmo.
OSO diduga telah melakukan pelanggaran keuangan partai.
Baca: Diduga Gelapkan Dana Partai, OSO Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan OJK
"Kami DPP di bawah kepemimpinan pak Daryatmo dan Syarifuddin Sudding sebagai ketua umum dan sekjen akan memberhentikan secara tidak hormat bapak Oesman Sapta," kata Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, ditemui di Hotel Sultan, Minggu (21/1/2018).
Menurut dia, OSO terindikasi kuat melakukan pelanggaran keuangan partai.
Ketua DPD RI itu dinilai menggunakan kekuasaan sebagai ketua umum untuk menarik uang dari berbagai pihak.
Baca: Yuril: BB Siap Hadapi Proses Verifikasi Faktual
OSO memerintahkan bendahara partai mentransfer uang ke rekening pribadi di PT OSO Sekuritas Indonesia.
Dia menegaskan, proses permintaan uang itu bukan kehendak partai, namun, dilakukan OSO.
Dia menegaskan OSO sudah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua umum.
Untuk itu, pada pekan lalu sebanyak 27 DPD Partai Hanura menyampaikan mosi tidak percaya kepada OSO.
Baca: Paguyuban Jakober Cimahi Deklarasikan Dukungan Tehadap TB Hasanuddin-Anton Charliyan
Lalu melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus terpilih Daryatmo, sebagai ketua umum baru partai.
"Sebagai Ketum sudah (diberhentikan-red). Ini kami tegaskan lagi pemecatan dari keanggotaan Partai Hanura sehingga dihentikan secara tidak hormat," katanya.
Pemberhentian terhadap OSO dilakukan agar apa yang sudah diperbuatnya tidak berimplikasi terhadap kelembagaan terhadap Partai Hanura.
Sebelumnya, Partai Hanura kubu Daryatmo akan melaporkan Oesman Sapta Odang ke Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca: PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalkan Dalam Undang-Undang
Laporan dibuat atas dugaan penyimpangan keuangan partai yang diduga dilakukan OSO.
Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, mengatakan OSO diduga memerintahkan wakil bendahara Partai Hanura, Beni Prananto, mentranfser sejumlah uang yang disinyalir mencapai Rp 200 Miliar ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Dia mempunyai sejumlah bukti pendukung untuk menguatkan laporan tersebut.
Dia menjelaskan, bukti itu berupa bukti transfer kepada PT OSO Sekuritas Indonesia.
Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah percakapan di dalam grup aplikasi WhatsApp.
Dia menegaskan, semua alat bukti yang dimiliki itu membuat OSO tidak dapat mengelak dari apa yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Apalagi, dia mengklaim, bendahara partai siap memberikan keterangan kepada pihak berwajib mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Dia menduga uang senilai ratusan miliar itu diambil dari calon-calon kepala daerah yang diusung Partai Hanura.
Selain itu, kata dia, ada pula dana dari partisipasi anggota DPR RI dan DPRD serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun, dia tidak dapat menjelaskan, berapa total jumlah aliran dana yang masuk ke rekening OSO Sekuritas.