Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan Pelarangan Miras Menjadi Undang-Undang
Fraksi PKS menegaskan pihaknya sejak awal menolak minuman keras dijual bebas.
Selain itu juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.
Baca: Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura
"Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang," katanya.
Wakil Ketua Komisi X ini menjelaskan, perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.
Meskipun, masih berbeda pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa "larangan" atau "pembatasan/pengawasan".
Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya.