Denda Bagi Truk Kelebihan Muatan Bakal Naik Hingga Jutaan Rupiah
"Kalau progresif nanti bisa memberikan peluang negosiasi, jadi batas bawahnya Rp 2 juta atau Rp 1 juta, suatu harga yang signifikan dan akan ada rasa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bakal menaikan besaran denda tilang bagi pengusaha jasa angkutan barang yang kedapatan membawa muatan berlebih.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan rencananya akan ditetapkan besaran tilang mencapai hingga dua juta rupiah.
Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pengusaha truk yang kerap membawa muatan tidak sesuai kapasitas.
Baca: Timbangan Portable Pengukur Bobot Truk Mulai Diuji Coba di Tol Jakarta-Cikampek
"Kalau progresif nanti bisa memberikan peluang negosiasi, jadi batas bawahnya Rp 2 juta atau Rp 1 juta, suatu harga yang signifikan dan akan ada rasa takut," tutur Budi Karya di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Budi menyebutkan rencana tersebut bakal didiskusikan dengan pihak DPR supaya bisa masuk ke dalam revisi UU No.22 tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Baca: Jokowi Serahkan 3.500 Sertifikat Untuk Warga Lampung
"Bukan pengen uangnya ya, kita pengen mereka taat, mengenai kapan, kami diskusi dengan DPR, saya akan menugaskan Litbang Kemenhub, apa isu-isu yang sensitif untuk dibahas," ungkap Budi Karya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi memaparkan saat ini denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 500.000.
Baca: Jokowi Berharap Daya Beli Masyarakat Meningkat Dengan Program Padat Karya Tunai
Namun setelah adanya persidangan putusan pengadilan kerap memberikan denda hanya Rp 200.000 saja padahal efek dari angkutan bermuatan lebih cukup merugikan negara hingga Rp 43,45 triliun untuk perbaikan jalan.
"Dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah 500 ribu.
Baca: Hamil Tujuh Bulan, Shireen Sungkar Ogah Jauh dari Teuku Wisnu
Pengalaman kemarin di Tuban saya dengar hanya kena Rp 200 ribu sedangkan kelebihannya bisa bisa sampai 100 persen dari daya angkut," ungkap Budi.
Nantinya denda dikenakan saat dilakukan sidak di ruas tol, jembatan timbang di pelabuhan, maupun timbangan portable pengukur muatan berat truk yang bakal ditaruh di pintu-pintu tol.