Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

net
Gedung MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Syamsuddin Radjab‎ meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

"Kita harus pahammi posisi putusan MK. MK putusannya bersifat mengikat dan tidak bisa banding‎," tegas Syamsudin dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Politikus PDIP Prediksi Partai Abal-abal Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu karena Putusan MK

Baca: KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

"Putusan MK itu sederajat dengan UU. Dengan perspektif seperti itu, putusan MK samma dengan kedudukannya dengan UU Pemilu," tambahnya.

Syamsudin mengaku heran putusan MK menjadi perdebatan yang menimbulkan ‎banyak tafsir terkait verifikasi faktual.

Apalagi dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU, pemerintah dan DPR terlihat bahwa legislatif dan eksekutif tidak menghendaki adanya verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014.

"‎Saya berkesimpulan DPR dan Pemerintah tidak mau ada verifikasi faktual. Persoalannya, putusan itu mengharuskan verifikasi faktual," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved