Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupak 40 Kg Sabu
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram asal Pen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram asal Penang, Malaysia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penidakan pemyelundupan ini berhasil berkat kerja sama dengan BNN.
Baca: Link Live Streaming Liga Inggris, Arsenal Vs Crystal Palace Pukul 22.00 WIB!
"Kami buka awal 2018 dengan penindakan penyelundupan sabu di Aceh dengan sitaan 40 kg. Sabu ini dibawa melalui jalur laut, dan penangkapan ini hasil kerja sama dengan BNN," ucap Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan dari informasi dari intelijen BNN pada 9 Januari 2018.
Kemudian, tim patroli bea cukai melakukan penyisiran dan pengejaran speedboat di perairan Ide Rayuek, Aceh Timur.
Pengejaran tersebut sempat mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur.
Baca: Simona Halep Menang Lawan Lauren Davis
Kapal BC 15021 yang digunakan untuk pengejaran tersebut tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai Bagok.
Setelah mendapatkan informasi ini, petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan.
Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bentayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR.
SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram.
Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR.
Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.(*)