KPK Periksa Sekda dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto
Setidaknya ada 50 saksi yang sudah diperiksa penyidik, mereka berasal dari beragam unsur seperti Sekretaris DPRD, Wakil Wali Kota Mojokerto
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin, Kamis (18/1/2018) masih melakukan pemeriksaan para saksi di Polda Jawa Timur atas kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
"Kemarin penyidik memeriksa 10 saksi dari unsur Sekda Mojokerto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Kasi Penataan Bangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf BPPKA Kota Mojokerto, Direktur CV Bintang Persada, swastan" terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/1/2018).
Pada para saksi, diungkapkan Febri, penyidik mendalami soal pengetahuan saksi tentang proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017. Mereka seluruhnya, diperiksa untuk melengkapi berkas Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY), tersangka di kasus ini.
Febri menambahkan setidaknya ada 50 saksi yang sudah diperiksa penyidik, mereka berasal dari beragam unsur seperti Sekretaris DPRD, Wakil Wali Kota Mojokerto, wiraswasta, Kabid Perbendaharaan BPPKAD.
Turut diperiksa pula Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto, dan lainnya. Sementara MY juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017 , namun belum dilakukan penahanan.
Baca: Alasan Pengurus Hanura Kubu OSO Laporkan Sarifuddin Sudding ke Polisi
Baca: Jadi Menteri di Putaran Terakhir Pemerintahan Jokowi, Idrus: Ibarat di Lap Terakhir Balap Formula 1
Diketahui, penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Akhirnya pada 17 November 2017,KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.