Korupsi KTP Elektronik
Jadi Justice Collaborator Setya Novanto Minta Keluarganya tak Diganggu
Menurut Maqdir, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.
Nazar yang perbuatannya dikategorikan sebagai grand corruption tersebut dianggap berjasa dalam membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Nazar yang signifikan dalam kasus suap wisma atlet menyeret keterlibatan beberapa pengurus Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Keterangannya juga berdampak pada pengungkapan KPK untuk kasus korupsi pembangunan gedung olagraga Hambalang.
Tak selesai di situ, Nazaruddin mengungkap adanya skandal dalam beberapa proyek yang dikerjakan pemerintah.
Bahkan, kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun terbongkar oleh KPK karena peran kesaksian Nazar.
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP juga mengajukan permohonan JC kepada KPK.
Baca: Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?
Bertemu di Ruang Makan
Setya Novanto selaku tersangka kasus e-KTP telah mendekam selama sekitar tiga bulan di Rutan KPK Cabang K4, Kuningan, Jakarta Selatan, atau sejak 17 November 2017.
Setelah itu, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga menyusul Novanto ke rutan.
Rekan satu kamar sel Novanto, Rochmadi Saptogiri mengatakan, Novanto beberapa kali bertemu dengan bekas pengacaranya itu di ruang makan tahanan.
Namun ia belum pernah melihat keduanya saling berbincang atau mengobrol.

"Saya enggak begitu memperhatikan. Tapi, seingat saya mereka bertemu di ruang bersama pas makan. Pada 'say hello'. Selebihnya saya kurang tahu," kata Rochmadi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sepengetahuan Rochmadi, Fredrich selaku tahanan baru menempati kamar sel bersama seorang bupati. Namun, ia belum mengenal bupati tersebut.
Rochmadi Saptogiri merupakan auditor utam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 240 juta dan gratifikasi Rp 3,5 miliar dan pencucian uang terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2016.
Rochmadi berada di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti sidang perkaranya. (tribunnetwork/abdul qodir/eri komar sinaga)