Korupsi KTP Elektronik
Hakim Tegur Raja Valas Karena Terlalu Banyak Sumpah
"Lupa saya, tidak tahu. Mungkin ada money changer lain oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang. Siapa ujungnya yang beli,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/1/2018).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi dari pihak swasta selaku pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.
Baca: Kader Golkar di Kabinet Kerja Bertambah, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi
"Siapa nasabah anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya hakim kepada Deni di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1/2018).
Deni menerangkan transaksi uang dengan skema barter terbilang panjang dan rumit.
Baca: Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Dia menguraikan kepada hakim bahwa pernah diminta mentransfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd.
Namun, dia lupa tentang nama seseorang yang ditransfer ketika itu.
"Di situ di rekening ada," jawab Deni.
Lalu, hakim meminta Deni mengingat nama orang yang ada di rekening.
Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Hakim berpedoman di sidang sebelumnya saat pegawai PT Mekarindo Abadi, Neni, yang mengaku pernah mengirimkan USD 1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Pada saat ini nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
Namun, Deni mengaku tidak mengetahui.