Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Tegur Raja Valas Karena Terlalu Banyak Sumpah

"Lupa saya, tidak tahu. Mungkin ada money changer lain oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang. Siapa ujungnya yang beli,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/1/2018).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi dari pihak swasta selaku pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.

Baca: Kader Golkar di Kabinet Kerja Bertambah, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi

"Siapa nasabah anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya hakim kepada Deni di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1/2018).

Deni menerangkan transaksi uang dengan skema barter terbilang panjang dan rumit.

Baca: Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Dia menguraikan kepada hakim bahwa pernah diminta mentransfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd.

Namun, dia lupa tentang nama seseorang yang ditransfer ketika itu.

"Di situ di rekening ada," jawab Deni.

Lalu, hakim meminta Deni mengingat nama orang yang ada di rekening.

Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Hakim berpedoman di sidang sebelumnya saat pegawai PT Mekarindo Abadi, Neni, yang mengaku pernah mengirimkan USD 1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.

"Coba ingat-ingat dulu. Pada saat ini nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.

Namun, Deni mengaku tidak mengetahui.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved