Selasa, 30 September 2025

Ada yang Bilang Advokat Tidak Bisa Dituntut? Hotman Paris Beri Penjelasan, Tak Ada yang Kebal Hukum!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.

Editor: Tiara Shelavie
TribunStyle/kolase
Hotman Paris dan Fredrich Yunadi 

TribunStyle.com/Desi Kris

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.

Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.

"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.

 Malam Sebelum Dolores ORiordan Meninggal, Ini Orang Terakhir yang Menerima Pesan, Bikin Terenyuh!

Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved