Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Pesan Kamar Kosong RS Medika untuk Ajudan Setya Novanto
Usai pemeriksaan di KPK, Selasa (16/1/2018) malam, Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi kembali membantah memesan satu lantai ruang VIP di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, untuk Setya Novanto usai kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Usai pemeriksaan di KPK, Selasa (16/1/2018) malam, Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu.
Sementara di lantai tempat Setya novanto dirawat ada 8 kamar.
Kemudian, ada 4 kamar yang telah diisi oleh pasien lainnya.
Baca: Deretan Fakta Kasus Ibu Diduga Ajak 3 Anaknya Minum Racun, Sempat Teriak Minta Tolong
Mengetahui masih ada sisa kamar yang belum diisi pasien, Fredrich lanjut menghubungi pihak RS Medika Permata Hijau untuk memesan dua kamar yang kosong.
Kamar tersebut untuk beristirahat enam ajudan Setya Novanto.
"Saya tanya sama RS, bu depan (kamar) ini kan kosong, boleh enggak kita sewa buat ajudan. Selama tidak ada pasien boleh, jadi kita sewa tiga kamar," terang Fredrich.
Atas pemesanan tiga kamar itu, tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto itu, merasa tidak ada yang salah.
Baca: Pernah Jadi Gudang Rempah, Begini Sejarah Museum Bahari yang Alami Kebakaran
Alhasil tudingan KPK terhadap dirinya yang menyebut memesan satu lantai merupakan fitnah dan tidak berdasar.
"Lah kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras. Sana diperiksa itu," tegas Fredrich.
Lebih lanjut, Fredrich juga mengaku baru berada di RS Medika Permata Hijau setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil, bukan sebelumnya.
Dia juga memiliki bukti baru berhasil memesan kamar untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.