Pemilu 2019
Bawaslu RI Tolak Sengketa Proses Pemilu Partai Rhoma Irama
Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa Pemilu Partai usungan Rhoma Irama atau Partai Idaman, Senin (15/1/2017).
"Menetapkan menolak permohonan (Partai Idaman) untuk seluruhnya," ujar ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo, di sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di lantai 4, gedung Bawaslu RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat.
Sidang yang dihadiri oleh Sekjen Partai Idaman Ramdansyah ini, majelis sidang mengatakan Partai berjargon "Love Indonesia" ini, diketahui ada memenuhi persyaratan administrasi, seperti keabsahan anggota dan kantor Partai di beberapa wilayah.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, (23/10/2017).
Selain Partai Idaman, 6 parpol juga mengajukan sengketa ke Bawaslu RI, seperi Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.