Korupsi KTP Elektronik
KPK Tanggapi Pernyataan Fredrich Soal Proses Hukum Dianggap Menyerang Advokat
Febri melanjutkan KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah bersuara soal pernyataan Fredrich Yunadi yang tidak terima atas penangkapan dan penahanan pada dirinya, Sabtu (13/1/2018) siang.
Menurut Fredrich, penetapan status tersangkanya hingga penahanan merupakan penyerangan terhadap profesi advokat yang memang bertugas membela para kliennya.
"Sehubungan dengan pernyataan FY yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Febri.
Febri melanjutkan KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja.
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia. Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," ujar Febri.
Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Baca: Merasa Diperlakukan Semena-mena, Fredrich Siapkan Pengacara
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Sementara Fredrich baru ditahan Sabtu (13/1/2018) siang dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.