Korupsi KTP Elektronik
Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Respon Fahri Hamzah
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Baca: Ucapan Presiden PKS Disayangkan, Ketua Bawaslu Jabar Contohkan Jokowi
Fahri khawatir KPK justru akan sibuk mengejar nama-nama baru yang kemungkinan akan disebut Novanto apabila permohonan justice collaborator dikabulkan, dan melupakan 14 nama yang sudah disebut-sebut sebelumnya.
Menurut dia, tujuan permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto hanya untuk membatasi peristiwa-peristiwa yang lain.
Baca: Susi Bantah Tiga Tahun Jadi Menteri Hanya Tenggelamkan Kapal
"Jadi KPK jangan drama ke tempat lain. Drama yang ada aja dulu, 14 nama itu diungkap aja dulu," kata Fahri, ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika justice collaborator dikabulkan, maka publik justru tidak akan mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
"Sekarang dia (KPK) mau membesar-besarkan seolah-olah dari Setya Novanto itu mengalir uang ke mana-mana," katanya.
Meski demikian, Fahri menghormati inisiatif Novanto untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. (ESTU SURYOWATI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Fahri Hamzah soal Permohonan Setya Novanto Jadi "Justice Collaborator"