Pemilu 2019
Hormati Putusan MK PT 20 Persen, PKS Siap Bangun Koalisi
Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
"Keputusan MK harus dihormarti. Walaupun jauh dari harapan PKS. Dan keinginan banyak pegiat demokrasi yang berharap pasal itu dibatalkan," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).
Meskipun putusan MK itu di luar harapan, anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan PKS siap berkompetisi dalam Pilpres 2019.
Baca: Mendagri: PT 20 Persen Sudah Sesuai Konstitusi
Langkah membangun koalisi dengan partai politik lain pun akan ditempuh PKS untuk memenuhii syarat ambang batas pencalonan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2019 mendatang.
"Tentu segera akan melakukan pemetaan koalisi dengan partai lain," katanya.
Mengutip Kompas.com, Kamis (11/1/2018), Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya tetap akan mengusung sang Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pemilu Presiden 2019.
Ia mengatakan, partainya tetap akan mengusung Prabowo bersama sekutunya, PKS, untuk Pemilu Presiden 2019.
"Seperti kata Pak Prabowo, PKS kan sekutu kami dan yang selama ini sudah teruji tidak pernah meninggalkan kami, ya, PKS," kata Andre saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Ia mengatakan, kursi Gerindra di DPR saat ini berjumlah 73 kursi. Sementara itu, kursi PKS di DPR berjumlah 40 kursi. Dengan demikian, Gerindra dan PKS bisa mengusung Prabowo sebagai capres.
Syarat minimal untuk mengajukan capres ialah 112 kursi, yakni 20 persen dari total kursi di DPR. Sementara kursi Gerindra dan PKS berjumlah 113 jika digabung.
"Tinggal sekarang mohon doanya Pak Prabowo mau dicalonkan oleh kami. Sebab, kami punya keyakinan Pak Prabowo bisa memenangi kontestasi ini melihat perkembangan terkini," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.