Rabu, 1 Oktober 2025

PPP Minta Kubu Djan Faridz Baca Putusan MA dengan Pikiran Jernih

"Jika amar putusannya jelas, maka tidak perlu ditafsirkan sepihak secara mengada-ada," kata Anggota Komisi III DPR itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menjaga Kantor DPP PPP usai penyerangan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/7/2017). Sekitar 80 orang tak dikenal melempari kantor DPP PPP yang menyebabkan beberapa kaca kantor peah pada Minggu (16/7/2017) dini hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani meminta Humprey Djemat untuk membaca putusan MA terkait perselisihan partai berlambang Ka'bah itu dengan mata hati yang terbuka dan pikiran jernih.

Hal itu dikatakan Arsul menanggapi pernyataan Humprey yang masih menyebut Wakil Ketua Umum PPP.

"Tanpa mata hati terbuka dan pikiran jernih maka kesimpulan dan sikap yang keluar cenderung menyesatkan publik dan melenceng dari prinsip-prinsip hukum yang benar," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2017).

Baca: Ratusan Miras Cai Jeruk Disita Polisi Saat Operasi di Jalur Puncak

Arsul mengatakan siapapun yg pernah belajar hukum dan kemudian mata hati dan pikirannya terbuka akan membaca semua putusan pengadilan dengan melihat bunyi amar putusannya terlebih dahulu.

"Jika amar putusannya jelas, maka tidak perlu ditafsirkan sepihak secara mengada-ada," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Dalam persoalan PPP, ujar Arsul, Putusan MA-RI No. 79/2017 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2017 secara tegas amarnya putusannya membatalkan Putusan Kasasi MA-RI no. 601/2015.

Arsul menuturkan putusan kasasi inilah yg selama ini menjadi dasar Djan Faridz, cs untuk mengklaim legalitas kepengurusannya.

Baca: Hasil Survei Elektabilitas Gerindra Meningkat, Ini Alasannya

Artinya, kata Arsul, kalau dasar hukum yang menjadi klaim legalitasnya sudah dibatalkan sendiri oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut maka menjadi tiada lagi dasar untuk mengklaim Djan, cs sebagai pengurus PPP yg sah.

"Sah atas dasar apa, wong SK Menkumham tidak punya dan Putusan PK MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya," kata Arsul.

Lebih lanjut, kata Arsul, lenyapnya dasar bagi Djan untuk mengklaim legalitas kepengurusan PPP menjadi nyata setelah permintaan kasasi mereka untuk membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah Ketua Umum Romahurmuziy juga ditolak MA.

Arsul pun menyarankan kepada Humphrey Djemat agar tidak memberikan pendapat hukum kepada Djan, cs secara keliru agar reputasinya sebagai seorang advokat tidak rusak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menilai kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," kata Humphrey.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved