PNS Akan Diganjar Sanksi Penundaan Hingga Penurunan Pangkat Jika Tak Netral Saat Pilkada dan Pilpres
Sanksi penundaan hingga penurunan pangkat akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)...
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi penundaan hingga penurunan pangkat akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menjaga netralitas dalam Pemilu.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi ketika PNS tidak netral.
Baca: Ketika Jokowi Bersama Iriana Berjalan Kaki Dalam Gelap Malam Hadiri Acara Nikahan Pegawai Istana
"Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (29/12/2017).
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ikut Antre, Jokowi Bawa Anak dan Cucu Kunjungi Taman Safari Bogor
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.
Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.
Baca: Ridwan Kamil Mengaku Gembira Golkar Tunjuk Dedi Mulyadi Sebagai Calon Gubernur Jawa Barat
Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi akan diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.