Kaleidoskop 2017
Dari 14.144 Wakil Rakyat Hanya 30 Persen yang Melaporkan LHKPN, 20 Anggota DPR RI Belum Lapor
Dalam rilis akhir tahun KPK, diketahui sepanjang 2017 kesadaran Wakil Rakyat untuk melaporkan harta kekayaannya terbilang masih rendah.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rilis akhir tahun KPK, diketahui sepanjang 2017 kesadaran Wakil Rakyat untuk melaporkan harta kekayaannya terbilang masih rendah.
Data ini didapatkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2017.
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Untuk Pesta Tahun Baru
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, dari 14.144 legislator seluruh Indonesia hanya 4.379 legislator atau hanya 30,96 persen yang melaporkan harta kekayaannya.
Sebanyak 9.765 legislator belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca: ICW: Penangkapan Hakim MK dan MA Bukti Reformasi Pengadilan Tidak Jalan
Masih dari data yang dimiliki KPK, terungkap pula bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan legislator yang paling rendah kesadarannya untuk melaporkan harta kekayaan.
"Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, hanya 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan harta kekayaannya, sementara sisanya, 9.732 anggota DPRD atau 72,32 persen belum melaporkan LHKPN," ujar Basaria, Rabu (27/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya dari 552 anggota DPR RI masih terdapat 20 anggota yang belum melaporkan LHKPN.\
Baca: ICW Sebut Presiden Jokowi Galau Dalam Menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi
Selain itu, dari 131 anggota DPD, sebanyak 118 anggota atau 90,08 persen sudah melaporkan LHKPN.
"Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah," katanya.
Secara total, disampaikan Basaria, sepanjang 2017 ini, KPK menerima 245.815 LHKPN atau 77,90 persen dari 315.561 penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta BUMN/BUMD yang wajib menyerahkan LHKPN.
Sebanyak 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor di tingkat eksekutif telah melaporkan hartanya. Sebanyak 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor di tingkat yudikatif dan 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor di sektor BUMN/BUMD.