Selasa, 7 Oktober 2025

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji

Perpres tersebut diterbitkan 11 Desember 2017 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diketuai oleh Yuslam Fauzi saat dilantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7). Presiden melantik 14 anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pengelolaan keuangan haji.

Selanjutnya, rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan DPR, rancangan rencana strategis ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan keuangan haji.

Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, menurut Perpres ini, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.

Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mulai berlaku tanggal I Januari sampai tanggal 31 Desember.

Sementara, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas

Kemudian, melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH dan menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas, yakni  menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.

Kemudian, menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved