Selasa, 7 Oktober 2025

Hadapi Gugatan HTI, Wiranto Minta Pendapat Masyarakat Sipil

Di dalam pertemuan itu, Azyumardi mengungkapkan, telah diambil kesimpulan dan telah disepakati

Editor: Johnson Simanjuntak
capture video
Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI, Kamis (29/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumpulkan sejumlah kalangan masyarakat sipil di kantornya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Dalam pertemuan itu, Wiranto meminta masukan dari masyarakat sipil mengenai upaya Penggugat terkait Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia.

“Jadi bagaimana menghadapi gugatan itu. Karena kan dari PTUN mengundang pihak pemerintah. Oleh karena itu, Menkopolhukam mengundang kalangan masyarakat, ada dari NU, ada macam-macam untuk mmberikan pandangan dan pendapat mengenai langkah-langkah yang menghadapi itu,” ujar Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra seusai pertemuan.

Di dalam pertemuan itu, Azyumardi mengungkapkan, telah diambil kesimpulan dan telah disepakati bahwa gugatan SK tersebut tidak hanya soal teknis hukum saja, tetapi lebih kepada masalah ancaman terhadap ideologi negara.

Baca: Pengalaman Kapolri Naik Pesawat Sukhoi: Seperti Naik Mercy Tapi Pusing

“Kalo tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah, maka ini bisa mmberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan2-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan idologi yang lain. Ideologi khilafahisme,” ucap Azyumardi.

Meskipun HTI memiliki alasan bahwa mereka tidak bersalah, namun Azyumardi menilai dari sisi pemerintah mempunyai pandangan yang lebih kepada adanya ancaman terhadap ideologi negara.

Dari masukan yang disampaikan masyarakat sipil kepada Wiranto, Azyumardi mengungkapkan Wiranto mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari masyarakat sipil terkait upaya pemerintah menjaga ideologi negara, Pancasila.

“Ini soal eksistensial, jadi kita sudah menyepakati negara ini ada negara bangsa NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya dan ini harus dihadapi oleh pemerintah secara serius,” tutur Azyumardi.

 Pada tanggal 4 Januari 2018 mendatang, Majelis Hakim PTUN telah menjadwalkan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari tergugat, dalam hal ini Kemenkumham melalui kuasa hukumnya atas replik yang dibacakan oleh penggugat, dalam hal ini HTI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved