Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor
Ari mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan dokumen yang beroperasi wilayah Jawa Barat.
Sekitar 13 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangkap oleh penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sebenarnya pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka kasus uang palsu bernisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, Paspor, Visa, buku tabungan, dan KTP.
"Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," ujar Ari dalam rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Ari mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing.
Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.
Modus mereka, kata Ari, membeli mobil lewat leasing kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut.
Baca: Hadapi Gugatan HTI, Wiranto Minta Pendapat Masyarakat Sipil
Selanjutnya para pelaku menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.
"Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil diantara di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta," ujar Ari.
Selain itu, Ari menambahkan para tersangka juga bekerjasama dengan 'orang dalam' pegadaian. Sehingga mobil yang mereka gadaikan bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian.
"Rupanya mereka sudah bekerjasama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dari pelaku ada pengantar dari samsat kendataan tersebut,"kata Ari.
Akibat perbuatan para tersangka, sambung Ari, sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu.
Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.