Untuk Sementara Tanggungjawab BSSN di Kemenkopolhukam
BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diagendakan bisa beroperasi tahun ini, ternyata belum juga rampung.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pihaknya masih mengupayakan hal tersebut.
"Tunggu, sabar, sebentar lagi," ujar Wiranto kepada wartawan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei lalu.
Perpres tersebut mengamanatkan BSSN dibentuk 4 bulan setelah perpres dikeluarkan. Namun belakangan Perpres tersebut direvisi.
BSSN adalah lembaga yang dibentuk dengan menggabungkan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dengan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca: Airlangga: Ada Permintaan Revitalisasi Pengurus Golkar
Wiranto mengatakan untuk sementara, tanggungjawab BSSN ditangani Desk Siber kementeriannya.
"Dan itu menangani sementara BSSN belum ada, maka semua rapat kordinasi, dan kerjasama internasional, ditanggulangi oleh atau ditangani oleh desk siber di menkopolhukam," ujarnya.
"Kalau nanti BSSN sudah dibentuk, badan siber sandi negara itu, sudah ada pemimpinnya sudah ada organisasinya, semua yang ada di desk ini, langsung kita masukan ke sana," katanya.
Kebijakan itu penting untuk dilakukan menurut purnawirawan Jenderal bintang empat tersebut, antara lain adalah jika BSSN sudah diresmikan, maka lembag tersebut bisa langsung difungsikan untuk menjaga pertahanan dan keamanan siber Indonesia.