Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tanpa Beban, Hakim Tunggal Memutuskan Praperadilan Setya Novento Jilid 2 Gugur

Hakim Tunggal Kusno menetapkan bahwa praperadilan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, gugur demi hukum.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pasalnya, praperadilan menyita perhatian dan beban yang lebih. Apalagi, sidang tersebut menjadi atensi masyarakat.

"Beliau sempat mengucap syukur, katanya ada satu beban yang sudah selesai," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif yang mengucap syukur atas gugurnya praperadilan Novanto. Dirinya mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Kusno.

"Alhamdulillah," ucapnya dalam pesan singkat.

Dia menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh KPK atas penetapan status tersangka kepada Setya Novanto, sudah benar dan berdasarkan hukum yang ada.

Penetapan yang dilakukan oleh hakim tunggal, juga dinilai sudah berdasar pada hukum acara pidana yang ada.(rio)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved