Kamis, 2 Oktober 2025

Konflik PKS

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah

"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Fahri Hamzah 

Baca: Celana dan Sepatu Masih Menempel Saat Potongan Kaki Wanita Korban Mutilasi di Karawang Ditemukan

Kedua, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR," katanya.

Keempat, pengadilan menghukum BPDO, Majlis Tahkim, dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.

"Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula," kata Latif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved