Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendikbud Ralat Buku Pelajaran yang Sebut Yerusalem Ibukota Israel

Buku pengarang Shendy Amalia dan I.S Sadima tersebut merupakan terbitan dari Kemendikbud.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Kemdikbud 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meralat isi buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekokah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang didalamnya menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Buku pengarang Shendy Amalia dan I.S Sadima tersebut merupakan terbitan dari Kemendikbud.

Pemberitahuan ralat pada konten buku kurikulum 2006 itu telah disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.

"Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibukota negara Israel sebagai Tel Aviv," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat. Hal itu, untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku.

Baca: Diperlihatkan Bukti, Gajah Ruseno Tetap Bantah Terima Uang Rp 1,13 Miliar

"Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel," kata Totok.

"Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan," ujar Totok.

Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi.

"Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Totok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved