Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Wakil Ketua DPR Berharap Sidang Dakwaan dan Praperadilan Novanto Lancar

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, berharap sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto berjalan dengan lancar.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, berharap sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto berjalan dengan lancar.

Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait perkara yang menjerat Novanto.

"Kami serahkan s2penuhnya pada instasi penegak hukum, dalam hal ini sekarang ini kan sudah memasuki dalam ranah praperadilan. Sehingga tentunya kita harus menunggu hasil apa tentunya itu hasil yang terbaik yanag bisa dicapai," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (13/12/2017).

Baca: Novanto Mengaku 20 Kali ke Toilet, Jaksa KPK Sebut Hanya 2 Kali

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengaku tidak ingin menduga-duga soal hasil persidangan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Sehingga kita kalau menebak tentunya bisa salah. Lebih baik kita tunggu saja hari ini kan sidang praperadilan juga tetap berlangsung," katanya.

Sementara soal posisi Ketua DPR yang ditinggalkan Novanto, Agus mengatakan, sesuai dengan UU MD3, yang bisa menggantikan adalah anggota Fraksi Partai Golkar.

Baca: Anies Baswedan Sebut Tanggul Jatipadang Mulai Diperbaiki

"Dengan kata sepakat dalam hal ini, ada satu surat sehingga kita akan lebih mudah dan lebih cepat memproses dari seluruh usulan ataupun dari fraksi Partai Golkar," kata Agus.

Diketahui, hari ini sidang pembacaan dakwaan tersangka Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada saat bersamaan, sidang praperadilan atas status tersangka yang diberikan KPK digugat Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, Jika dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved