Korupsi KTP Elektronik
Jelang Didakwa, Setya Novanto Menderita Batuk
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya itu hanya mengalami batuk jelang duduk di kursi terdakwa.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Sanusi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur, seorang terdakwa harus dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan saat dihadapkan di muka persidangan.
Diketahui, Novanto mempunyai sejumlah catatan sakit saat hendak diperiksa sebagai saksi dan tersangka di kantor KPK. Ia juga sempat sakit saat hendak dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar itu saat kembali ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditangkap oleh tim KPK justru didapati terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.
Saat itu, pihak KPK mendapatkan kabar jika penyebab Novanto sakit sat itu karena mengalami kecelakaan mobil tak jauh dari rumah sakit. Saat itu, pihak KPK gagal membawa Novanto ke dalam rutan untuk ditahan.