Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jelang Didakwa, Setya Novanto Menderita Batuk

Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya itu hanya mengalami batuk jelang duduk di kursi terdakwa.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur, seorang terdakwa harus dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan saat dihadapkan di muka persidangan.

Diketahui, Novanto mempunyai sejumlah catatan sakit saat hendak diperiksa sebagai saksi dan tersangka di kantor KPK. Ia juga sempat sakit saat hendak dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bahkan, Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar itu saat kembali ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditangkap oleh tim KPK justru didapati terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.

Saat itu, pihak KPK mendapatkan kabar jika penyebab Novanto sakit sat itu karena mengalami kecelakaan mobil tak jauh dari rumah sakit. Saat itu, pihak KPK gagal membawa Novanto ke dalam rutan untuk ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan