Korupsi KTP Elektronik
Praperadilan Setya Novanto, Hakim Kusno Minta KPK Tidak Bawa Bukti Sampai Dua Meter
Hakim tunggal Kusno yang memimpin Praperadilan Jilid II Setya Novanto meminta pihak termohon KPK tidak membawa seluruh bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno yang memimpin Praperadilan Jilid II Setya Novanto meminta pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa seluruh bukti.
"Gak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai?" ujar Kusno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama KPK membawa sekitar 200 barang bukti.
Saat itu sekitar 16 kardus yang berisi bukti dibawa oleh KPK.
Baca: Besuk Ayahnya di KPK, Anak Setya Novanto Pakai Kaos Hitam Bertuliskan Anti Social Club
Kusno menegaskan bahwa bukti yang dibawa tidak boleh terlalu banyak mengingat sidang praperadilan hanya tujuh hari masa kerja.
Kusno meminta pada sidang lanjutan esok hari, kedua pihak pemohon dan termohon harus membawa bukti surat.
Selain itu Kusno menyilakan pemohon untuk membawa saksi maksimal dua orang.
"Jadi besok acaranya jawaban termohon (KPK), bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi (untuk pemohon) silakan diajukan," jelas Kusno.
Pada hari Senin pekan depan (11/12/2017), akan dilanjutkan sidang dengan agenda saksi pemohon.
Sementara pada Selasa mendatang (12/12/2017), dilanjutkan agenda mendengarkan saksi termohon.