Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini, Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Kembali Digelar

Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.

youtube
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Meski KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Upaya Setya Novanto Melawan di Praperadilan Dianggap Sudah Ketinggalan Kereta

‎"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.

Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi

"Kami tidak boleh memperlambat proses yang ada, karena itu semua lengkap, ya pelimpahan dilakukan," ujar Febri.

‎Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.

Sementara itu, diketahui bersama proses penyidikan sudah selesai sore tadi saat pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Artinya saat ini proses sudah ada di penuntut umum, jadi sekarang domain proses lebih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved