Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Upaya Setya Novanto Melawan di Praperadilan Dianggap Sudah Ketinggalan Kereta

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Praperadilan Setya Novanto sudah 'ketinggalan kereta'.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/12/2017). Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Praperadilan Setya Novanto sudah 'ketinggalan kereta'.

Boyamin mengatakan kereta penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto telah lewat dan berubah menjadi kereta penuntutan.

Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi

"Istilah sederhananya Praperadilan SN sudah ketinggalan kereta. Kereta Penyidikan telah lewat berubah menjadi kereta Penuntutan," ujar Boyamin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).

Hal tersebut diungkapkan Boyamin sebagai tanggapan pelimpahan perkara Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: 9 Kasus Kematian di Indonesia yang Jadi Viral Sepanjang Tahun 2017

Diketahui, KPK telah menyerahkan Setya Novanto sebagai tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK, Selasa (5/12/2017).

Menurut Boyamin, dengan dinyatakannya berkas lengkap (P21) dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab dan wewenang telah berpindah dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Peralihan tanggungjawab kepada Jaksa Penuntut Umum, kata Boyamin, berarti Praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan kehilangan subyek dan obyeknya.

"(Praperadilan) Akan kehilangan subyek dan obyeknya, dimana statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah jadi proses penuntutan," tutur Boyamin.

Jika Setya Novanto tetap ingin melakukan uji Praperadilan maka pihaknya harus mengubah objek dan subjek.

Baca: Marsekal Hadi Jadi Panglima TNI, Siapa yang Akan Jadi KSAU?

Dengan kata lain, Setnov harus mencabut Praperadilan yang lama dan kemudian mendaftarkan Praperadilan baru dengan objek Penuntutan dan subjeknya Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pengamatan Boyamin, pihak Setya Novanto beserta kuasa hukumnya kemungkinan akan melakukan renvoi gugatan, karena perubahan bukan menyangkut kesalahan minor.

"Tapi, jika Setnov hendak merubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim. Karena merubah substansi Penyidikan menjadi Penuntutan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved