Selasa, 30 September 2025

Panglima TNI: Kebijakan Mutasi 85 Pati Tidak Diambil Mendadak

Mutasi jabatan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian

Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kebijakan mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi (pati) di lingkungan TNI pada Selasa lalu (4/12), bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Walaupun kebijakan tersebut diputuskan di hari yang sama Presiden RI Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR terkait pencalonan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai pengganti Gatot Nurmantyo, namun pembahasannya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari.

Baca: Pencuri Sekap Ibu-ibu dan Melucuti Pakaiannya di Kebun

"Kalau (kebijakan) itu ' ujug-ujug' (red: mendadak) saya keluarkan tanggal lima sudah tepat," ujarnya kepada wartawan di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2017).

Mutasi jabatan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Sementara rapat untuk membahas kebijakan tersebut yang dihadiri pejabat-pejabat dari setiap matra, sudah digelar sejak 30 November lalu.

Sementara menurut Panglima TNI ia baru tahu soal surat pencalonan Hadi Tjahjanto pada Selasa kemarin.

Ia mengetahui Presiden telah mengajukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) sebagai calon tunggal Panglima TNI, setelah ia dibubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pak Pratik menyampaikan, pak panglima saya sudah menyerahkan surat presiden kepada DPR mencalonkan Pak Hadi," ujarnya.

Gatot Nurmantyo mengakui, bahwa jika ia tahu surat terkati pengusulan Hadi Tjahjanto sudah dikirimkan, maka ia tidak boleh mengambil kebijakan rotasi karena asas kepatutan. Namun yang terjadi pada kebijakan mutasi 85 pati TNI pada Selasa lalu, tidak lah seperti itu.

"Walaupun secara legalitas boleh, tapi secara etika tidak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan