Petinggi PT Mugi Rekso Abadi, Sallyawati Rahardja Kembali Diperiksa KPK
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/12/2017) memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kali ini, penyidik memeriksa petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pendiri MRA, Soetikno Soedarjo (SS) yang juga tersangka di kasus ini.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa melanjutkan pemeriksaan terhadap Sallyawati diduga lantaran dia mengetahui informasi terjadinya suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dari Rolls Royce melalui bosnya, Soetikno Soedarjo.
Baca: Ke KPK, Dirut PT Garuda Indonesia Jalani Proses Klarifikasi LHKPN
Diketahui, pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Sallyawati.
Sebelumnya, Sallyawati sudah sering diperiksa bahkan sempat dicegah ke luar negeri pada 20 Januari 2017 lalu.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). Hingga kini, keduanya masih belum ditahan oleh penyidik.