Senin, 6 Oktober 2025

Calon Panglima TNI

Ini Surat Presiden Jokowi Minta Marsekal Hadi Tjahjanto Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Baca: Demokrat : Panglima TNI Nanti Jangan tergoda Rayuan Politik

Surat tersebut diantar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Baca: Ini Alasan Jokowi Usulkan ‎Satu Nama dan Pilih Hadi Tjahjanto Untuk Jadi Panglima TNI

"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim, diteruskan di bamus," kata Fadli kepada wartawan.

Baca: Mendikbud dan Panglima TNI Tanda Tangani Kerjasama Pendidikan dan Kebudayaan

Menurutnya, surat Presiden soal pergantian Panglima TNI, sama seperti surat dari pemerintah biasa.

Berikut isi surat yang dikutip Tribunnews.com.

Presiden Republik Indonesia

Jakarta 3 Desember 2017

Nomor: R-54/Pres/12/2017

Sifat: Segera


Lampiran: Satu Berkas

Hal: Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

Dengan hormat,

Mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diAngkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian Saudara Ketua, kamu ucapkan terima kasih.

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved