KPK Terus Dalami Keterlibatan Gubernur Jambi di Kasus Suap APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, KPK telah menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; serta Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak memungkiri penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengenai keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Ini lantaran penyusunan dan pengesahan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Febri menuturkan penyidik sedang mendalami apakah ada perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk 'mengguyur' DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.
Baca: Kutip Lirik Lagu Def Leppard, Mulan Jameela Kesepian Ditinggal Ahmad Dhani ke Kantor Polisi?
"Soal ini (keterlibatan Gubernur Jambi) masih dalam pengembangan. Tersangka di kasus ini terus diperiksa intensif untuk memastikan ada perintah atau tidak dari gubernur," ungkap Febri, Jumat (1/12/2017).
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan juga menjelaskan penyidik masih menggali perihal siapa yang melakukan lobi ke DPRD.
"Siapa yang melobi ke DPRD juga ditelusuri. Berdasarkan gelar sementara para pemberi suap ini ada tugas dan peran masing-masing, dimana setiap langkah yang dilakukan oleh Asisten Daerah III Pemprov Jambi (Saifudin) selalu dilaporkan ke Plt Sekda Pemprov Jambi (Erwan Malik)," tambah Basaria.
Diketahui, KPK menetapkan Supriyono yang juga Ketua Harian DPW PAN Jambi, Arfan; Saifudin; dan Erwan Malik sebagai tersangka.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017).
Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.